Sabtu, 02 Juni 2012

Soal & jawaban PKn



  1. Sebutkan dan jelaskan asas – asas pemilu !
  2. Sebutkan dan jelaskan tujuan pemilu!
  3. Sistem pemilu ada 2 macam, sebutkan dan jelaskan!
  4. Jelaskan tugasKPU
  5. hak pilih dalam pemilu yaitu hak aktif dan hak pasif, jelaskan!
  6. Jelaskan maksud pemimpin yang demokrasi!
  7. Berikan 2 contoh penerapan demokrasi dalam kehidupan pancasila!
  8. Berikan 2 contoh penerapan demokrasi dalam pancasila dalam bidang ekonomi!
  9. Sebutkan dan  jelaskan trias politica pendapat montesquie!


JAWAB          :

1.      LUBER JURDIL.
LUBER, berlangsung sejak Orde Baru.
1. Langsung berarti memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
2. Umum berarti pemilihan umum dpt diikuti seluruh warga negara (WN) yg sudah memiliki hak menggunakan suaranya.
3. Bebas berarti pemilih memberikan suaranya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
4. Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih/ WN bersifat rahasia yaitu hanya dia yg mengetahui.

JURDIL, sejak di era reformasi.
1. Jujur berarti pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap WN yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
2. Adil berarti perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih

2.      Tujuan Pemilu
Secara umum, Pemilu memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Melaksanakan kedaulatan rakyat.
b. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
c. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di Badan Perwakilan Rakyat.
d. Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (melalui konstitusional).
e. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

3.      Sistem pemilu Indonesia:
a.       Sistem Distrik
1.      ditentukan atas kesatuan geografis
2.      setiap geografis/distrik hanya memilih seorang wakil
3.      Jumlah distrik yang dibagi sama dengan jumlah anggota parlemen

b.      Sistem berimbang / proposional
1.      Jumlah kursi yang diperoleh sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh
2.      Wilayah negara dibagi-bagi ke dalam daerah-daerah tetapi batas-batasnya lebih besar daripada batas sistem distrik.
3.      Kelebihan suara dari jatah satu kursi bisa dikompensasikan dengan kelebihan daerah lain
4.      Terkadang, dikombinasikan dengan sistem daftar (list system), dimana daftar calon disusun berdasarkan peringkat

4.      Tugas KPU
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :

a.       merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
b.      menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
c.       membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
d.      menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
e.       menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
f.        mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
g.       memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
1. tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
2.  Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

5.      Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan pelaksanaan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawatan Rakyat”.
Hak pilih yang dimiliki oleh warga negara Indonesia terdiri dari hak pilih aktif dan hak pilih pasif.
1. Hak pilih aktif adalah hak untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di badan MPR/DPR dalam pemilu.
2. Hak pilih pasif adalah hak untuk dipilih menjadi anggota badan MPR/DPR dalam pemilu.

6.      Kepemimpinan Demokratis:

adalah gaya pemimpin yang memberikan wewenang secara luas kepada para bawahan. Setiap ada permasalahan selalu mengikutsertakan bawahan sebagai suatu tim yang utuh. Dalam gaya kepemimpinan demokratis pemimpin memberikan banyak  nformasi tentang tugas serta tanggung jawab para bawahannya. 

7.      a. Menggunakan hak pilih dalam pemilu
b. Tidak menggunakan tindakan main hakim sendiri

8.      a. Melaksanakan penjualan menurut UUD 1945 dan hukum yang berlaku
b. Tidak melakukan imigran gelap.

9.      Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.

Semoga bermanfaat!!!!!!






1 komentar: